Berita Desa

Wujud Transparansi, Pj Kades Jipang Sampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan 2019-2027 di Hadapan Warga

​Jipang, 22 September 2026 – Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip transparansi pemerintahan desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) Kepala Desa. Acara penting ini dilaksanakan pada hari Selasa, 22 September 2026, bertempat di gedung pertemuan desa setempat.

​Musyawarah Desa ini merupakan forum pertanggungjawaban Penjabat (Pj) Kepala Desa Jipang, Suminto, S.Kep.Ns., M.Kep., atas pelaksanaan program kerja, tata kelola pemerintahan, serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama masa jabatannya. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur dari kecamatan dan aparat keamanan setempat (TNI/Polri).  

​Agenda utama dalam musyawarah ini adalah penyampaian dokumen resmi LPPD AMJ oleh Pj Kepala Desa kepada pimpinan rapat atau perwakilan BPD, yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta yang hadir. Dokumen ini memuat secara komprehensif capaian-capaian pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kondisi keuangan desa selama periode kepemimpinan yang bersangkutan.  

​Selain penyerahan dokumen, acara juga diisi dengan penandatanganan berita acara persetujuan LPPD AMJ oleh Kepala Desa beserta perwakilan lembaga desa. Penandatanganan ini menandai diterimanya laporan pertanggungjawaban tersebut oleh masyarakat melalui representasi BPD dan tokoh-tokoh yang hadir.  

​Penyelenggaraan Musdes LPPD AMJ ini menjadi wujud akuntabilitas publik dan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi pemerintahan desa ke depannya. Diharapkan, melalui mekanisme ini, kesinambungan pembangunan di Desa Jipang dapat terus terjaga dan ditingkatkan di masa-masa mendatang.

Beri Komentar

CAPTCHA Image